PENEGAKAN PERDA

Keberadaan Kota Manado sebagai kota multi dimensi merupakan suatu tantangan dalam Penegakan Peraturan Daerah. Sesuai misi kelima Kota Manado untuk mewujudkan Manado "AMAN dan NYAMAN" melalui peningkatan  kualitas sistem keamanan dan pembangunan infrastruktur perkotaan yang berkualitas dan ramah lingkungan serta tertib ruang menjadikan Pemerintah Kota Manado sebagai pilot project Penegakan Peraturan Daerah

Selain melaksanakan tugas dan kegiatan rutin Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado juga melaksanakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan dan Sidang Tipiring Penegakan Peraturan Daerah yang baru pertama kali dilakukan. Peraturan Daerah yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan Dan Retribusi Kebersihan dan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban. Kegiatan ini menjadikan Kota manado sebagai kota percontohan dalam penegakan Peraturan Daerah.

Waktu Pelaksanaan Operasi/Penindakan Penegakan Peraturan Daerah dilaksanakan setiap hari Jumat Pukul 07.00 WITA (tentatif) Bertempat di 11 Kecamatan Kota Manado sedangkan Sidang Tindak Pidana Ringan dilaksanakan setelah operasi/penidakan Pukul 10.00 WITA bertempat di Lokasi yang telah disediakan. Dalam pelaksanaanya Pemerintah Kota Manado mendapat bantuan dari Unsur Kejaksaan, Unsur Pengadilan Penyidik, Unsur Kepolisian dan Unsur TNI

Bagikan Ke: