Pengajuan Noreg Pertanggungjawaban APBD TA 2025, Pemkot Manado Tempuh Proses Administratif

Pengajuan Noreg Pertanggungjawaban APBD TA 2025, Pemkot Manado Tempuh Proses Administratif

MANADO - Pemerintah Kota Manado mengajukan permohonan Nomor Registrasi (Noreg) terkait Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pengajuan permohonan tersebut dilaksanakan di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara pada pukul 11.30 WITA sebagai bagian dari tahapan administrasi dalam proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Proses pengajuan Noreg tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Manado untuk memastikan penyelesaian administrasi pertanggungjawaban APBD berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui proses administrasi yang tertib dan sesuai prosedur, diharapkan tahapan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat terlaksana secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.