Bahas Sengketa Tanah hingga PBB-P2, Penyuluhan Hukum Pemkot Manado Disambut Antusias Warga Bunaken

Bahas Sengketa Tanah hingga PBB-P2, Penyuluhan Hukum Pemkot Manado Disambut Antusias Warga Bunaken


MANADO — Persoalan pertanahan dan administrasi perpajakan masih menjadi isu yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota Manado melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Tahun 2026 di Kecamatan Bunaken, dengan mengangkat tema “Penguatan Pemahaman Hukum Masyarakat terhadap Kepastian Hukum Pertanahan dan Tertib Administrasi Perpajakan Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.”

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bunaken tersebut dimulai pukul 10.00 WITA dan diikuti oleh para lurah se-Kecamatan Bunaken, ketua lingkungan, serta tokoh masyarakat.

Penyuluhan hukum menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado sebagai narasumber utama pada bidang pertanahan, serta Kepala Bidang PBB dan BPHTB yang mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Manado sebagai narasumber pada bidang perpajakan.

Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado menjadi salah satu daya tarik utama kegiatan tersebut. Berbagai persoalan dan pertanyaan mengenai pertanahan disampaikan secara langsung oleh peserta, khususnya terkait kepastian status tanah, administrasi pertanahan, serta hal-hal yang kerap menjadi persoalan di tingkat kelurahan.

Antusiasme peserta juga terlihat dalam sesi diskusi. Sejumlah pejabat kelurahan dan tokoh masyarakat aktif menyampaikan pertanyaan berdasarkan persoalan yang mereka temui dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.

Diskusi berlangsung interaktif. Para narasumber memberikan penjelasan secara langsung terhadap berbagai pertanyaan yang disampaikan peserta, sehingga penyuluhan tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga ruang konsultasi dan pertukaran informasi hukum yang bersifat praktis.

Selain persoalan pertanahan, materi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) turut mendapat perhatian peserta. Pemahaman mengenai tertib administrasi perpajakan dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Manado berharap pemahaman hukum masyarakat dapat semakin diperkuat, khususnya dalam menghadapi persoalan pertanahan dan memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

Antusiasme peserta dalam mengikuti diskusi juga menjadi gambaran bahwa penyuluhan hukum yang menghadirkan narasumber teknis secara langsung sangat dibutuhkan masyarakat. Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kota Manado sehingga akses masyarakat terhadap informasi dan pemahaman hukum semakin luas.

Penyuluhan Hukum Tahun 2026 ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Manado melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam mendekatkan layanan informasi hukum kepada masyarakat serta mendorong terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan tertib administrasi.