Terungkap! Tanah yang Dipersoalkan Ternyata Milik Ny. Conny Rumondor, Pemkot Manado Siap Kawal Eksekusi

Terungkap! Tanah yang Dipersoalkan Ternyata Milik Ny. Conny Rumondor, Pemkot Manado Siap Kawal Eksekusi

Manado, 11 Agustus 2026

Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Rapat Koordinasi terkait permohonan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Ny. Conny Rumondor berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Rapat koordinasi dilaksanakan pada pukul 09.30 WITA sampai dengan 10.30 WITA, bertempat di Ruangan Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui Bidang Ketenteraman dan Ketertiban. Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Julises D. Oehlers, S.H., dan dihadiri oleh Lurah Winangun Satu, Kepala Seksi Kebersihan Kelurahan Winangun Satu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Malalayang, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado, Kantor Pertanahan, serta perwakilan dari pihak pemohon, Ny. Conny Rumondor. Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan dan klarifikasi terhadap status kepemilikan serta kondisi objek tanah yang menjadi pokok permohonan. Berdasarkan fakta dan dokumen yang disampaikan dalam rapat, diketahui bahwa objek tanah yang dimaksud merupakan tanah milik pemohon berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, terhadap objek tanah yang sama juga telah terdapat putusan Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dengan adanya putusan pengadilan terhadap objek yang sama, Pemerintah Kota Manado pada prinsipnya menghormati dan menjunjung tinggi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Pemerintah Kota Manado akan menunggu pelaksanaan eksekusi yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Manado juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi dan pengawalan terhadap permasalahan tersebut sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing perangkat daerah, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.